SULAWESINetwork - Brigadir J atau Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat diduga mengalami penyiksaan sebelum ditembak.
Penyiksaan terhadap Brigadir J itu, didefinisikan oleh aktifis HAM dan Advokad Haris Azhar.
Haris Azhar kemudian mendefinisikan penyiksaan menurut Hak Asasi Manusia (HAM).
Seperti dilansir dari Channel YouTube Refly Harun.
Kata Haris, yang harus kita pahami yang namanya penyiksaan itu tidak berarti harus ada luka sayat, ada luka memar dan lain sebagainya.
Baca Juga: Legenda Serial Naruto, Madara Dan Hashirama Bangkit Serial Boruto!
Tapi menurutnya, bisa juga berupa kekerasan psikis, itu juga penyiksaan. Karena itu menurut Haris Azhar, tidak mungkin tidak disiksa sebelumnya.
Tidak hanya itu, Haris Azhar juga merasa kecewa, apa yang disimpulkan oleh Komnasham yang tidak memasukkan unsur penyiksaan.
"Malah yang dimasukkan adalah spekulasi mengenai pelecehan," jelasnya.
Paling tidak lanjutnya, sebelum Brigadir J meninggal, ada penyiksaan, ada kekerasan psikis minimal yang terjadi.
"Kalau dari jarak dekat, ada komunikasi antara dibunuh dan membunuh, itu jelas ada penyiksaan dalam perspektif HAM," ucalnya.
Itu harus dipahami paling tidak ada kekerasan psikologi.
"Kalau sebelumnya misalnya dimarah-marahin dulu, dibentak-bentak dulu, disuruh mengaku dulu, dijambak rambutnya misalnya, maka itu termasuk penyiksaan dalam perspektif HAM," jelasnya.
Hal itu juga ikut dikomentari oleh ahli hukum tatanegara Refly Harun.