viral

Miris! Tiga Kepala SMP Terseret Skandal Keuangan Dana BOS, Modus Mark Up Biaya Soal Ujian

Senin, 13 Januari 2025 | 10:32 WIB
(Ilustrasi) Dugaan kasus mark-up soal ujian oleh tiga kepala sekolah di Kabupaten Brebes akhirnya terungkap.

Sulawesinetwork.com – Dugaan kasus mark up soal ujian oleh tiga kepala sekolah di Kabupaten Brebes akhirnya terungkap.

Ketiganya adalah Kepala SMPN 1 Bumiayu, Ina Purnasari; Kepala SMPN 1 Tanjung, Mulyaningsih; dan Kepala SMPN 2 Bumiayu, Kukuh Sarjono.

Mereka diduga melakukan mark up biaya pembuatan soal ujian tahun 2021 yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Suparnyo, yang kini telah pensiun.

Pada tahun 2021, saat kasus ini terjadi, Suparnyo menjabat sebagai Ketua MKKS, sementara Ina Purnasari bertugas sebagai Bendahara MKKS.

Sementara, Mulyaningsih menjabat sebagai Sekretaris, dan Kukuh Sarjono sebagai Wakil Bendahara.

Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian BKPSDMD Brebes, Januar Andriana, mengonfirmasi bahwa ketiga kepala sekolah tersebut melanggar aturan melalui penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS.

"Pelanggaran ini terjadi pada 2021, terkait penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai pengurus MKKS. Kasus ini berhubungan dengan keuangan, namun uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara," ujar Januar pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes.

Dalam laporannya, Kemendikbudristek merekomendasikan sanksi berat untuk para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas para pengelola pendidikan. Januar menegaskan bahwa penyalahgunaan dana BOS merupakan pelanggaran serius, terlebih dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola sekolah agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana pendidikan," tambahnya.

Meski uang hasil mark-up telah dikembalikan ke kas negara, ketiga kepala sekolah tersebut tetap menerima sanksi administratif berat sesuai dengan rekomendasi.

Kasus ini mencoreng dunia pendidikan di Brebes, yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini