viral

Strategi Baru Kominfo Dalam Perang Melawan Judi Online: Fokus Pada E-Wallet

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:09 WIB
Kominfo bakal mengawasi aktivitas yang terindikasi sebagai judi online melalui akun-akun e-wallet atau dompet digital. (kolase foto)

Sulawesinetwork - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin intensif dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia.

Langkah ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, yang menegaskan komitmennya untuk mengawasi aktivitas yang terindikasi sebagai judi online melalui akun-akun e-wallet atau dompet digital.

Dalam pernyataannya, Semuel menjelaskan bahwa pengawasan ini akan dimulai dengan fokus pada bandar-bandar judi online. Dengan mengidentifikasi dan memblokir akun-akun mereka, Kominfo berharap dapat mengetahui lebih lanjut mengenai para pemain judi online di Indonesia.

Baca Juga: Kontroversi Bansos Judi Online: Apresiasi dan Kritik dari Netizen

"Kami akan fokus terlebih dahulu pada pemblokiran akun bandar-bandar judi online. Dari sana, kami dapat melacak pemain-pemainnya juga. Ini adalah langkah awal yang penting dalam upaya pemberantasan judi online di tanah air," ujar Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo pada Jumat (14/6) lalu.

Langkah ini didukung oleh draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang memberikan wewenang kepada Kominfo untuk melakukan tindakan preventif terhadap praktik ilegal seperti judi online.

Sebelumnya, Kominfo telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap sejumlah akun bank yang terlibat dalam transaksi judi online, dengan ribuan akun telah diblokir sebagai hasil dari tindakan ini. Namun, pemblokiran akun e-wallet merupakan langkah baru yang menuntut perhatian lebih lanjut.

Baca Juga: Peran Indonesia dalam Krisis Gaza: Dari Dukungan Medis hingga Bantuan Psikologis

Semuel menegaskan bahwa Kominfo sendiri tidak langsung melakukan pemblokiran akun e-wallet, melainkan memberikan bukti-bukti kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan tindakan tersebut.

Hal ini dilakukan sesuai dengan peran Kominfo dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh pemerintah, yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal ini.

"Sangat penting untuk dipahami bahwa yang melakukan pemblokiran akun e-wallet adalah BI dan OJK, bukan kami. Kami berperan dalam memberikan informasi dan bukti-bukti yang mendukung tindakan mereka, karena ini menyangkut regulasi sektor keuangan yang harus diatur dengan ketat," tambah Semuel.

Baca Juga: Kinerja Premium dengan Harga Terjangkau: Nokia Moonwalker 5G dalam Sorotan

Dalam respons terhadap langkah pemerintah ini, netizen di media sosial turut memberikan beragam komentar, termasuk kocak, seperti:

"Kominfo main judi online sekarang ya, mbak? Bisa-bisanya bawa-bawa e-wallet segala."

Halaman:

Tags

Terkini