Meski telah dilakukan mediasi, orang tua korban merasa belum menerima perbuatan pelaku sehinga proses hukum tetap berlanjut.
"Baru viral sekarang. Bahkan orang tua korban baru mengetahui setelah viral. Sudah dimediasi karena tidak terdapat titik temu di situ para orang tua korban merasa masih belum terima akhirnya penanganannya dialihkan ke Polresta Satreskrim Pontianak," terangnya.
Sejauh ini, unit Satreskrim telah menerbitkan laporan polisi untuk kasus ini. Nantinya, kata dia, penanganan kasus anak bermasalah hukum (ABH) ini akan diupayakan melalui jalur diversi.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan semua pihak kemarin kami didampingi juga oleh KPAD, nanti ke depannya sesuai dengan sistem peradilan anak kami lakukan diversi. Kalau diversi itu gagal berarti ya kami lanjutkan lagi," pungkasnya. (*)