Terlebih, foto yang menampilkan wajah seseorang kini bukan sekadar karya visual, melainkan data biometrik yang dapat diproses, diperjualbelikan, bahkan dimanipulasi oleh sistem AI.
Komdigi: Foto Seseorang Masuk Kategori Pribadi
Terkait dengan kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, kegiatan fotografi di ruang publik tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyoroti foto wajah atau ciri-ciri seorang termasuk kategori data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” kata Sabar dalam keterangan resmi Komdigi, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Sabar menekankan, setiap bentuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek foto.
Baca Juga: Pantau Harga Beras, Tipidter Polres Bulukumba Gelar Sidak di Pasar Sentral dan Pasar Cekkeng
Tanpa izin, penyebaran atau komersialisasi foto bisa dianggap pelanggaran hukum.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujar Sabar.
Sabar memastikan masyarakat memiliki hak menggugat pihak yang melanggar UU PDP maupun UU ITE terkait penyalahgunaan data pribadi.
DPR: Pagar Etika di Ruang Digital
Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono turut menyoroti fenomena maraknya fotografer yang memotret warga di jalanan.
Dave menyebut, fotografer yang menjual foto pelari ke platform berbasis AI menandai kaburnya batas antara ruang publik dan ruang privat.