Amnesti Hasto Tidak Ganggu Pemberantasan Korupsi, KPK Tetap Komitmen Lanjutkan Tugas

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 09:20 WIB
KPK menyebut amnesti Hasto tak akan menjadi hiatus pemberantasan korupsi di Indonesia. (kpk.go.id)
KPK menyebut amnesti Hasto tak akan menjadi hiatus pemberantasan korupsi di Indonesia. (kpk.go.id)

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

"Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Prabowo Tetapkan Struktur Baru DPP Gerindra 2025-2030, Sugiono Jabat Sekjen

Budi Prasetyo menambahkan, KPK tetap berkomitmen penuh untuk menjalankan tugasnya. "Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujarnya.

Meskipun demikian, KPK masih menunggu surat resmi dari Presiden terkait amnesti tersebut. "Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik," jelas Budi.

Baca Juga: Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan, Bidpropam Polda Sulsel Sidak di Polres Bulukumba, 4 Anggota Positif Narkoba!

Amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo yang memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana lain.

Informasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR.

KPK menegaskan bahwa meskipun amnesti diberikan pada kasus tertentu, komitmen untuk memberantas korupsi secara menyeluruh tetap tidak terganggu.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X