Pernyataan Kontroversial WNI Cari Kerja di Luar Negeri, Menteri Karding Beri Klarifikasi Tegas

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 08:15 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menjelaskan tugas amanat dari Presiden Prabowo untuk WNI bekerja di luar negeri. (Instagram/abdulkadirkarding)
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menjelaskan tugas amanat dari Presiden Prabowo untuk WNI bekerja di luar negeri. (Instagram/abdulkadirkarding)

Sulawesinetwork.com - Pernyataan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding sempat memicu kontroversi di kalangan publik.

Karding, yang saat itu hadir di acara peresmian Migrant Center di Gedung Prof. Soedarto, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada Kamis, 26 Juni 2025, memberikan imbauan untuk WNI agar mencari pekerjaan di luar negeri.

Menanggapi polemik yang muncul, Karding memberikan klarifikasi tegas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Program Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh: Bukan Pajak Baru, Hanya Geser Mekanisme!

Ia menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan WNI harus mencari kerja di luar negeri, melainkan sebagai kampanye untuk mencoba peruntungan di luar Indonesia.

"Seingat saya, saya bicara bahwa saya kampanye agar anak-anak, termasuk mahasiswa, bisa berkesempatan bekerja di luar negeri,” ujar Karding.

“Namun, dipersepsikan dan ditulis seolah-olah saya menelantarkan orang Indonesia ke luar negeri karena tidak ada lapangan kerja di dalam negeri,” tambahnya.

Baca Juga: Meriah! Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bulukumba, Hadiah Umrah dan Motor Diboyong Pulang!

Tugas P2MI dan Kewenangan Kemenaker

Karding kemudian menyatakan bahwa tugas pokoknya adalah membantu penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri bagi WNI.

“Padahal tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri,” terangnya.

Baca Juga: Siap Saingi Brand Besar, Nokia X800 5G Bawa Teknologi 5G di Harga Terjangkau?

Ia menegaskan bahwa persoalan pekerjaan di dalam negeri sepenuhnya adalah kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X