Postingan tersebut mengungkapkan jika keduanya melaporkan pendapatan penjualan ketika menjual perusahaan kecantikan ke dana ekuitas swasta, yang ternyata adalah palsu.
“Akibatnya, dana ekuitas swasta menggugat Zhang Lan dan pengadilan memerintahkan mereka untuk membayar 142 juta USD sebagai kompensasi atas kerusakan,” tulis pernyataan postingan tersebut pada Senin, 10 Februari 2025.
Baca Juga: Jadwal dan Ketentuan UTBK SNBT 2025: Persiapkan Diri untuk Pendaftaran Kuliah
Karena itu, banyak yang menyarankan DJ Koo untuk tidak memberikan warisan yang menjadi haknya kepada ibu mertua.
Jika DJ Koo melepaskan warisannya, kedua anak Barbie Hsu akan mewarisi aset tersebut secara merata dan ibunya tidak akan menerima apa pun.
Karena menurut aturan di Taiwan, penerima hak waris utama mendiang Barbie Hsu adalah DJ Koo dan kedua anaknya.
Namun, dalam kasus ini, besar kemungkinan aset yang diwarisi anak tersebut pada akhirnya akan jatuh ke tangan ayah kandungnya, Wang Xiaofei mengingat usianya yang masih di bawah umur. (*)
Artikel Terkait
Syarat dan Jadwal Pencairan TPG 2025 Triwulan Pertama, Catat Tanggalnya!
Guru Honorer Juga Kebagian, TPG Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing
Bertemu Erdogan, Prabowo Sampaikan Ingin Produksi Bersama Industri Pertahanan RI dan Turki
Ungkapan Bahagia Para Pelajar Bogor Ikut Sambut Erdogan: Sangat Bangga dan Bersyukur
Temui Prabowo, Erdogan Ungkap Komitmen Turki Garap IKN Libatkan Perusahaan Kelas Dunia
Di Hadapan Prabowo, Erdogan Puji Ketegasan Indonesia Bela Palestina
Momen Hangat Prabowo dan Erdogan Jalan Bersama Berpegangan Tangan di Istana Bogor