Anggota DPRD Bulukumba Diduga Jadi Korban Penipuan Showroom, Mobil Dijual Uang Tak Diserahkan

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 09:37 WIB
(Ilustrasi) penipuan jual beli mobil.
(Ilustrasi) penipuan jual beli mobil.

Sulawesinetwork.com– Anggota DPRD Bulukumba, H. Rijal (39), menjadi korban dugaan penipuan yang menghebohkan publik.

Kasus ini melibatkan transaksi penjualan mobil dan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial FE.

Kuasa hukum Rijal, Tri Ariadi Rahmat, menyebut kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Warga Puas dan Dukung Makan Bergizi Gratis

Tri Ariadi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Kamis (16/1/2025), ketika H. Rijal meminta FE, pemilik sebuah showroom mobil, untuk membantu menjual mobil Honda Civic miliknya.

Mobil Honda Civic keluaran tahun 2016 berwarna putih itu disepakati dijual dengan harga Rp 260 juta.

Rijal bahkan menyerahkan BPKB kendaraan tersebut kepada FE sebagai bagian dari kesepakatan.

Baca Juga: Squid Game 3 Jadi Final Series, Sutradara Ungkap Terbuka dengan Ide Spin-off

Namun, setelah mobil tersebut berhasil dijual kepada pihak ketiga bernama Sukman, uang hasil penjualan tidak kunjung diberikan kepada Rijal.

“Setelah mencairkan dana Rp 260 juta melalui CIMB NIAGA Finance, terduga pelaku tidak memberikan uang tersebut kepada korban. Janji-janji yang disampaikan tidak ditepati,” ungkap Tri Ariadi, Senin, 27 Januari 2025 dikutp dari sebaran.id

Tak hanya itu, FE juga diduga menjual dua mobil lainnya milik Rijal tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga: Kevin Diks Tarik Perhatian Fans Garuda usai Pindah dari The Lions Denmark ke Borussia Monchengladbach Liga Jerman

Kedua mobil tersebut adalah Pajero 2022 yang bernilai Rp 520 juta dan Fortuner GR 2022 seharga Rp 480 juta.

Total kerugian yang dialami legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun membengkak hingga sekitar Rp 1,3 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: sebaran.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X