Viral! Aroma Tak Sedap di Mobil Polisi, Pelaku Kriminal BAB Saat Ditangkap

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 19:59 WIB
Pelaku kriminal BAB saat ditangkap viral di media sosial. (1ST)
Pelaku kriminal BAB saat ditangkap viral di media sosial. (1ST)

Sulawesinetwork - Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video viral yang menunjukkan penangkapan seorang pelaku kriminal di Palembang, Sumatera Selatan.

Bukan penangkapan biasa, kejadian ini diwarnai oleh momen tak terduga yang membuat banyak orang tertawa.

Insiden ini bermula ketika petugas kepolisian sedang mengantar pelaku menuju kantor polisi.

Baca Juga: Setelah 22 Tahun, Bulukumba Kembali Raih Juara Umum 1 FASI Tingkat Provinsi

Saat perjalanan berlangsung, tim reserse yang berada di dalam mobil tiba-tiba mencium aroma tidak sedap.

Setelah diselidiki, ternyata bau tak sedap tersebut berasal dari pelaku yang buang air besar di celana.

Momen ini terekam dalam sebuah video yang diambil oleh salah satu anggota tim reserse di dalam mobil.

Baca Juga: Bertemu Haji Isam dan Panji Tomy Winata, Siti Rahmawati Optimis Hadapi Pilkada Polman 2024

Video tersebut kemudian diunggah di akun Instagram @infopalembangg, dan langsung menjadi viral.

Dalam video itu, terlihat pelaku yang mengenakan kaos merah duduk di kursi paling belakang mobil, sementara anggota tim reserse yang duduk di sebelahnya menutup hidung dengan kaos hitam yang dikenakan.

Tidak hanya anggota tim reserse yang duduk di sebelah pelaku, empat anggota tim reserse lainnya, termasuk yang mengemudikan mobil, juga tidak luput dari bau tidak sedap tersebut.

Baca Juga: Bupati Cup 3 Bulukumba Zona Bulukumpa Dibuka, Andi Utta Minta Pemain Jaga Sportifitas

Akhirnya, mereka memutuskan untuk membuka seluruh jendela mobil agar bau tersebut bisa keluar.

Meski merasa kesal dengan aksi pelaku yang buang air besar di celana, rombongan tim reserse tidak bisa menahan tawa mereka karena kejadian lucu itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: lambeturah.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X