Autentikasi ini berfungsi sebagai verifikasi data pensiunan sebelum pencairan gaji. Jadwal autentikasi berbeda tergantung kategori pensiunan:
- Setiap 1 bulan sekali bagi pensiunan veteran dan anggota kehormatan.
- Setiap 2 bulan bagi purna pejabat negara, Polri, TNI, serta pensiunan PNS tanpa tunjangan keluarga.
- Setiap 3 bulan bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang memiliki tunjangan keluarga.
Baca Juga: Tunjangan Pensiunan PNS Cair 1 April 2025, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Melampirkan Dokumen Penting
Salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB).
Gaji Pensiunan Aman, Lebaran Makin Nyaman!
Baca Juga: Momentum Idul Fitri, Husniah Talenrang Paparkan Program Unggulannya
Dengan kepastian pencairan gaji ini, para pensiunan PNS bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.
Gaji yang tetap cair meski tanggal merah menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para purnabakti yang telah mengabdikan diri untuk negara. (*)