Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Gaji pensiunan PNS akan cair tepat pada 1 April 2025, meskipun bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah dan tanggal merah.
Bahkan, sebelumnya para pensiunan juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga momentum Lebaran tahun ini terasa semakin istimewa.
PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji tetap berjalan sesuai jadwal, tanpa ada kendala meskipun bertepatan dengan libur nasional.
Baca Juga: Luna Maya Terima Lamaran Maxime Bouttie, Momen Bahagia Disambut Hangat Netizen
Besaran gaji pokok pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096,00 - Rp 2.256.688,00.
Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096,00 - Rp 3.208.800
Golongan III mendapat gaji sebesar Rp 1.748.096,00 - Rp 4.029.500
Golongan IV sebesar Rp1.748.096,00 - Rp 4.957.008
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Dorong Pembangunan Infrastruktur dalam 'Tudang Sipatangngareng' di Bone
Sementara itu, gaji pensiunan PNS yang janda atau duda tahun 2024
Golongan I sebesar Rp1.311.072
Golongan II sebesar Rp1.311.072,00 - Rp1.540.224,00.
Golongan III sebesar Rp1.311.072,00 - Rp1.934.240,00.