teknologi

MK Tambah Masa Jabatan Andi Muchtar Ali Yusuf, Danny Pomanto, Indah Putri Indriani dan Adnan Purichta Ichsan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 01:43 WIB
KOLASE Sejumlah kepala daerah di Sulsel.

Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menambah masa jabatan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama dengan 10 pasangan kepala daerah lainnya di Sulsel.

Perpanjangan masa jabatan hanya untuk pasangan kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.

Selain pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf yang mendapat perpanjangan masa jabatan, 10 pasangan kepala daerah juga mendapat perpanjangan.

Baca Juga: Mutasi, Andi Baso Bintang Jabat Kadishub, Asdar Andi Bennu Jadi Kadis Kominfo Bulukumba, Ini Daftarnya

Mereka adalah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Mallagani.

Bupati dan Wakil Bupati Maros AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Syahban Sammana, Bupati dan Wakil Bupati Barru Suardi Saleh dan Aska Mappe.

Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dan Lutfi Halide, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali dan Syaiful Arif, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeg.

Baca Juga: PKS Bulukumba Ingin Jadi Pendamping Andi Utta, Amri Rasyid Minta Jaga Integritas dan Predikat Partai Pemenang

Serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan Suaib Mansyur, serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Budiman dan Mochammad Akbar Andi Leluasa.

Awalnya, masa jabatan para kepala daerah diatas akan berakhir pada Desember 2024. Namun, aturan terbaru yang ditetapkan MK dengan perpanjang masa jabatan.

Jabatan para kepala daerah diatas diperpanjang dan berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.

Baca Juga: Berawal Selisih Paham Hingga Bertemu Didepan Penjual Martabak, Satu Pemuda Kena Tikam Pisau Dapur

MK memutuskan hal itu untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak.

Hal itu juga dianggap sebagai wujud keseimbangan hak konstitusional para kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Halaman:

Tags

Terkini