ragam

Jumlah PNS Terus Turun, PPPK Melonjak Tajam! Ini Perbandingan Lengkap Keduanya

Senin, 30 Juni 2025 | 12:53 WIB
(Ilustrasi) Penurunan jumlah PNS di Indonesia dari tahun 2015 hingga 2024, disertai peningkatan signifikan jumlah PPPK. Teks dalam gambar menjelaskan perbandingan data statistik dan perbedaan mendasar antara status PNS dan PPPK, seperti hak, masa kerja, manajemen kepegawaian, serta proses seleksi. (1st)

2. Hak

PNS mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua, tunjangan, fasilitas, serta pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.

PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun, namun tetap mendapat gaji, tunjangan, dan pelatihan maksimal 24 jam pelajaran per tahun.

3. Manajemen Karier

Baca Juga: Bupati Andi Utta Buka Festival Sungai: Komitmen Jaga Sungai Bulukumba dari Ancaman Sampah!

PNS memiliki jenjang karier, pangkat, promosi, dan dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

PPPK hanya dapat menjabat dalam jabatan fungsional dengan masa kerja yang terbatas dan tidak memiliki karier berjenjang.

4. Masa Kerja

PNS bekerja hingga usia pensiun (58–60 tahun).

Baca Juga: Prabowo Peringatkan Keras Menterinya: 'Yang Tak Bisa Kerja Cepat, Kita Tinggal di Pinggir Jalan!'

PPPK bekerja sesuai kontrak perjanjian yang bisa diperpanjang.

5. Proses Seleksi

CPNS harus melalui SKD dan SKB, sedangkan

PPPK melalui seleksi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Baca Juga: Kadinkes Palopo Soroti Dugaan Pelecehan Pasien oleh Dokter, Janji Beri Sanksi Tegas Jika Terbukti

Halaman:

Tags

Terkini