ragam

Tak Ingin Berhenti Sebelum Masa Pensiun? Guru Jangan Lakukan Hal ini, Akibatnya Bisa Fatal

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB
(Ilustrasi) Ada beberapa kesalahan fatal yang dapat menyebabkan guru harus diberhentikan dari masa kerjanya. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Menurut Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, batas usia pensiun bagi guru adalah 60 tahun.

Namun, jika seorang guru melakukan kesalahan fatal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, maka masa kerjanya dapat diberhentikan lebih awal.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan integritas pendidikan serta memastikan bahwa hanya guru-guru yang berkompeten dan berperilaku baik yang tetap mengajar.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

Ada beberapa kesalahan fatal yang dapat menyebabkan guru harus diberhentikan dari masa kerjanya.

Apa saja kesalahan fata tersebut? simak penjelasan lengkapnya disini:

1. Melanggar sumpah dan janji jabatan

Para guru, jangan pernah sekali-kali untuk melanggar sumpah dan janji jabatan. Jika seorang guru melanggar sumpah dan janji jabatan. Maka, dampak yang ditanggung ialah masa kerjanya harus diberhentikan.

Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya

2. Melanggar perjanjian kerja

Selanjutnya, para guru jangan sekali-sekali melanggar perjanjian kerja.

Jika seorang guru melanggar perjanjian kerja. Maka, dampak yang ditanggung ialah masa kerjanya harus diberhentikan.

3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan

Selanjutnya, Para guru tidak boleh mencoba untuk melalaikan kewajiban mereka dalam menjalankan tugas.

Halaman:

Tags

Terkini