Diskon Listrik 50 Persen Batal! Pemerintah Ganti dengan Subsidi Upah Rp600.000

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 09:56 WIB
(Ilustrasi) Bantuan Subsidi Upah. (1st)
(Ilustrasi) Bantuan Subsidi Upah. (1st)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, yang dijadwalkan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat selama masa libur sekolah dan meningkatkan daya beli.

Namun, pada 2 Juni 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa program diskon listrik tersebut dibatalkan karena proses penganggaran yang tidak memungkinkan untuk direalisasikan tepat waktu.

Baca Juga: Perjuangan Tak Kenal Lelah Atalarik Syach: Hadapi Sengketa Tanah, Tegaskan Tak Akan Menyerah!

Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan subsidi upah sebesar Rp600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025 kepada pekerja dan guru honorer.

Rincian Subsidi Upah Pengganti Diskon Listrik

Penerima: Pekerja dan guru honorer yang memenuhi syarat.

Jumlah: Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), total Rp600.000.

Baca Juga: Angin Segar untuk Pekerja dan Guru Honorer: Subsidi Upah Rp10,72 Triliun Siap Meluncur!

Tujuan: Menggantikan manfaat yang seharusnya diterima melalui diskon listrik, serta membantu menjaga daya beli masyarakat.

Cara Mendapatkan Subsidi Upah

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah ini melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dengan data penerima yang diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penerima tidak perlu melakukan pendaftaran tambahan, namun disarankan untuk memastikan data mereka telah terdaftar dan valid di instansi terkait.

Baca Juga: Debut Krusial Emil Audero: Siap Bela Garuda Tanpa Emosi Berlebih Kontra China

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X