2. Masukkan Informasi: Masukkan email atau nomor ponsel aktif, klik “Daftar” dan pilih metode verifikasi (email atau SMS). Masukkan kode verifikasi yang diterima.
Baca Juga: Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71
3. Verifikasi Akun: Ikuti petunjuk untuk verifikasi email atau SMS. Akun Kartu Prakerja Anda berhasil dibuat.
Cara Mendaftar Setelah Membuat Akun
1. Login: Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
2. Isi Formulir Pendaftaran: Klik menu “Daftar Kartu Prakerja” dan isi data lengkap sesuai formulir.
3. Tes Kemampuan Dasar: Lakukan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
Baca Juga: 3 Kursi Lagi, Danny Pomanto Optimis Raih Tiket Pilgub Sulsel 2024
4. Selesaikan Pendaftaran: Klik “Selesai” setelah menyelesaikan tes. Tunggu notifikasi hasil pendaftaran di akun Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Pendaftaran
1. Login: Akses [www.prakerja.go.id](https://www.prakerja.go.id) dan login ke akun Anda.
2. Cek Status: Klik “Cek Status Pendaftaran” untuk melihat hasil.
Tips Penting
- Hati-hati Penipuan: Hindari mendaftar melalui penyedia jasa yang tidak resmi atau yang meminta foto KTP.
- Pastikan Data Akurat: Verifikasi semua data yang dimasukkan untuk menghindari kesalahan pendaftaran.
Artikel Terkait
Terbaru! Gerindra Belum Rekomendasikan ASS-Fatma, Dukungan Makin Menguat untuk AIA di Pilgub Sulsel 2024
Bukan ASS-Fatma, Usungan Gerindra di Pilgub Sulsel 2024 Masih Tanda Tanya
Hasil Survei Terbaru LSI! Yasir Machmud dan Andi Asman Sulaiman Bersaing Ketat di Pilbup Bone 2024
Upaya Kotak Kosong Disebut Sebagai Bentuk Pembodohan Publik
Rekam Jejak! Adnan Purichta Ichsan, Dari Bupati Termuda Hingga Kandidat Pilgub Sulsel 2024
3 Kursi Lagi, Danny Pomanto Optimis Raih Tiket Pilgub Sulsel 2024
Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71
Reformasi Pensiun ASN 2025, Apa Itu Skema Fully Funded dan Kapan Akan Diterapkan?
Kartu Prakerja Gelombang 71! Dapatkan Pelatihan dan Saldo Dana Gratis, Berikut Cara Daftarnya
Skema Pensiun ASN Disebut Bakal Berubah Drastis, Apa yang Harus Diketahui PNS dan PPPK?