1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Termasuk dalam salah satu kategori berikut:
- Pencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pekerja yang dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah
- Pelaku usaha mikro dan kecil
Baca Juga: Hasil Survei Terbaru LSI! Yasir Machmud dan Andi Asman Sulaiman Bersaing Ketat di Pilbup Bone 2024
4. Bukan merupakan:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Bukan ASS-Fatma, Usungan Gerindra di Pilgub Sulsel 2024 Masih Tanda Tanya
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 71
1. Kunjungi Situs Resmi
- Buka prakerja.go.id
- Klik tombol "Daftar Sekarang".
- Buat Akun. Masukkan email aktif dan buat password.
- Klik "Daftar" untuk melanjutkan.
2. Login
- Masuk ke situs prakerja.go.id dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
3. Isi Data Diri
- Lengkapi informasi tambahan dan lakukan verifikasi yang diperlukan.
4. Alasan dan Keterampilan
- Jelaskan alasan keikutsertaan, minat, dan keterampilan Anda.
5. Tes Kemampuan Dasar
- Ikuti tes kemampuan dasar di dashboard prakerja.go.id.
6. Gabung Gelombang
- Klik "Gabung Gelombang" yang sedang dibuka.
Dengan mempersiapkan diri dan memahami syarat serta langkah-langkah pendaftaran, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program Kartu Prakerja ini secara maksimal.***