Sulawesinetwork - Menurut Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, batas usia pensiun bagi guru adalah 60 tahun.
Namun, jika seorang guru melakukan kesalahan fatal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, maka masa kerjanya dapat diberhentikan lebih awal.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan integritas pendidikan serta memastikan bahwa hanya guru-guru yang berkompeten dan berperilaku baik yang tetap mengajar.
Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Ada beberapa kesalahan fatal yang dapat menyebabkan guru harus diberhentikan dari masa kerjanya.
Apa saja kesalahan fata tersebut? simak penjelasan lengkapnya disini:
1. Melanggar sumpah dan janji jabatan
Para guru, jangan pernah sekali-kali untuk melanggar sumpah dan janji jabatan. Jika seorang guru melanggar sumpah dan janji jabatan. Maka, dampak yang ditanggung ialah masa kerjanya harus diberhentikan.
Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
2. Melanggar perjanjian kerja
Selanjutnya, para guru jangan sekali-sekali melanggar perjanjian kerja.
Jika seorang guru melanggar perjanjian kerja. Maka, dampak yang ditanggung ialah masa kerjanya harus diberhentikan.
3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan
Selanjutnya, Para guru tidak boleh mencoba untuk melalaikan kewajiban mereka dalam menjalankan tugas.