- PNS golongan II sebesar Rp35.000 per hari
- PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari
- PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari
- PNS golongan II sebesar Rp35.000 per hari
- PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari
- PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari
- TNI sebesar Rp60.000 per hari
- POLRI sebesar Rp60.000 per hari
- TNI sebesar Rp60.000 per hari
Jika diasumsikan hari kerja aktif PNS di bulan Juni berjumlah 22 hari kerja, maka besaran uang makan yang diterima adalah Rp770.000 untuk golongan I dan II, Rp814.000 untuk golongan III, dan Rp902.000 untuk golongan IV.
Sementara itu, karena jumlah hari kalender di bulan Juli adalah 31 hari, besaran uang makan yang diterima oleh TNI dan POLRI pada bulan tersebut mencapai Rp1.860.000.
Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Keuangan, tunjangan uang makan dan lauk pauk akan dicairkan pada awal bulan, memberikan dukungan finansial yang penting bagi PNS, TNI, dan POLRI dalam menjalankan tugas mereka.***