pendidikan

Link Terbaru untuk Cek Data PIP 2025: Panduan Lengkap dan Jadwal Pencairan!

Kamis, 17 Juli 2025 | 07:10 WIB
Bantuan PIP cair, ini linknya. (puslapdik.kemdikbud.go.id dan instagram @disdikjabar diedit dengan phonto)

Nominal Bantuan PIP dan Kriteria Penerima

Besaran dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang dan tingkat kelas peserta didik, diberikan sekali dalam setahun untuk mendukung biaya pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan penunjang lainnya:

Baca Juga: Selebrasi 'Aura Farming' Jens Raven Viral, Pelatih Vanenburg Beri Peringatan Keras!

  • Peserta Didik SD/SDLB/Paket A:
    * Siswa kelas 1 dan 6: Rp225.000 per tahun
    * Siswa kelas 2 sampai 5: Rp450.000 per tahun
  • Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B:
    * Siswa kelas 7 dan 9: Rp375.000 per tahun
    * Siswa kelas 8: Rp750.000 per tahun
  • Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
    * Siswa kelas 10 dan 12: Rp900.000 per tahun
    * Siswa kelas 11: Rp1.800.000 per tahun

Kriteria Penerima PIP:

Siswa yang berhak menerima bantuan PIP adalah:

Baca Juga: Heboh! Siswa Tuban Temukan Belatung di Lauk Program Makan Bergizi Gratis

  • Peserta Didik pemegang KIP.
    * Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
  • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Terkena dampak bencana alam
  • Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Pastikan Anda menggunakan link terbaru pip.kemendikdasmen.go.id untuk pengecekan data PIP Anda. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB