Link Terbaru untuk Cek Data PIP 2025: Panduan Lengkap dan Jadwal Pencairan!

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 07:10 WIB
Bantuan PIP cair, ini linknya. (puslapdik.kemdikbud.go.id dan instagram @disdikjabar diedit dengan phonto)
Bantuan PIP cair, ini linknya. (puslapdik.kemdikbud.go.id dan instagram @disdikjabar diedit dengan phonto)

Sulawesinetwork.com - Kabar penting bagi para penerima Program Indonesia Pintar (PIP)! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan pembaruan layanan, sehingga link pengecekan data penerima PIP yang sebelumnya di pip.dikdasmen.go.id kini telah dialihkan.

Sebagai gantinya, Anda bisa mengakses laman terbaru untuk cek status penerima bantuan PIP tahun 2025.

Link Terbaru dan Cara Mudah Cek Status PIP 2025

Baca Juga: Viral! Curhat Film Malaysia 'Tak Laku' di RI, Netizen Indonesia Kompak Sebut Upin-Ipin Tetap Favorit

Link terbaru pengganti situs lama untuk cek data PIP adalah pip.kemendikdasmen.go.id. Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status PIP 2025:

  1. Akses laman pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Gulir halaman ke bawah hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP".
  3. Masukkan NISN dan NIK dengan benar pada kolom yang tersedia.
  4. Jawab pertanyaan matematika sederhana yang muncul, lalu masukkan jawabannya di kolom yang disediakan.
  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melihat hasilnya.

Baca Juga: Terkuak! Isi Pembicaraan Prabowo-Trump: Era Baru Perdagangan Saling Menguntungkan di Tengah Polemik Tarif 19 Persen

Jika nama siswa muncul dalam hasil pencarian, itu berarti siswa tersebut telah ditetapkan sebagai penerima PIP dan dananya sudah tersedia.

Namun, jika namanya tidak muncul, berarti siswa belum ditetapkan sebagai penerima dan belum berhak menerima bantuan pada periode tersebut.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Baca Juga: 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional: Istana Tegaskan Bukan 'Cocoklogi' dengan Ultah Prabowo

Pencairan dana PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 dan dibagi ke dalam tiga termin setiap tahunnya:

  • Termin 1 (Februari-April): Dikhususkan untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Termin 2 (Mei-September): Mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, serta telah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan SK Nominasi. Pada Juli 2025 ini, pencairan PIP telah memasuki termin 2.
  • Termin 3 (Oktober-Desember): Untuk siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Pencairan termin 2 masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu pencairan bisa berbeda di setiap sekolah. Penting untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan apakah sudah diusulkan.

Pemerintah biasanya akan mengumumkan secara resmi melalui situs dan media sosial PIP jika pencairan sudah dimulai. Oleh karena itu, calon penerima sebaiknya memantau informasi secara berkala melalui kanal berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X