Wawan juga menjelaskan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK: “kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.”
Terakhir, Wawan Djunaedi mengingatkan bahwa peserta yang lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-79, Anggota DPRD Bulukumba Harap Polri Semakin Humanis dan Profesional
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Selamat kepada para pelamar yang telah berhasil lulus seleksi PPPK Kemenag! Pastikan untuk segera melengkapi semua berkas yang dibutuhkan agar proses pengangkatan berjalan lancar. (*)