- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi miskin atau rentan miskin.
- Berdomisili di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), menjadi korban bencana alam, atau terdampak konflik sosial.
- Berstatus yatim/piatu, memiliki disabilitas, atau menjadi penghuni panti asuhan.
- Data siswa harus sinkron dan sesuai dengan data di Dapodik sekolah dan instansi terkait.
Langkah Selanjutnya Jika Anda Belum Terdaftar Sebagai Penerima PIP:
Jika setelah pengecekan online nama Anda belum terdaftar, jangan panik! Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut:
- Periksa kembali NISN dan NIK yang Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan.
- Segera hubungi pihak sekolah untuk memastikan apakah pengajuan PIP untuk Anda sudah dilakukan.
- Jika Anda merasa memenuhi kriteria sebagai penerima PIP namun belum terdaftar, ajukan permohonan pendaftaran PIP melalui sekolah Anda. Pihak sekolah akan membantu proses pengusulan data Anda.
Dengan kemudahan pengecekan status penerima PIP secara online, diharapkan para siswa dan orang tua dapat memantau proses pencairan dana ini dengan lebih transparan dan efisien.
Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk mendukung pendidikan putra-putri bangsa agar mereka dapat meraih masa depan yang lebih cerah. (*)