Sulawesinetwork.com - Kementerian Agama Republik Indonesia tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) terbaru untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.
Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran tunjangan lebih tepat sasaran, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di madrasah dan lembaga pendidikan Islam lainnya.
Fokus pada Kompetensi Guru dan Kualitas Pendidikan
Baca Juga: Nokia Eve Max: Layar Super AMOLED 144Hz dan Kamera 108MP Siap Guncang Pasar Smartphone
Kasubdit Bina MA/MAK, Suwardi, yang mewakili Direktur GTK, mengungkapkan bahwa juknis TPG 2025 akan mengalami sejumlah penyempurnaan.
Tujuannya tak hanya sebatas kelancaran administrasi, tetapi juga menyesuaikan kriteria penerima serta menambahkan kewajiban tertentu bagi para guru.
“Penyusunan juknis ini diharapkan mampu mengatasi tantangan sebelumnya, seperti keterlambatan pencairan dan ketidakakuratan data guru penerima.
Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bakal Terima Insentif Sebelum Idul Fitri 2025
Selain itu, kami ingin memastikan bahwa kompetensi guru benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendidikan Islam masa kini,” ujar Suwardi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (7/11/2024).
Empat Poin Utama dalam Juknis TPG 2025
Juknis TPG 2025 akan menitikberatkan pada empat aspek penting berikut:
Baca Juga: Moto G45 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya!
1. Sertifikasi dan Pelatihan Lebih Spesifik
Guru-guru madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan Islam lainnya diwajibkan mengikuti sertifikasi dan pelatihan khusus agar memiliki kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan Islam.