Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong dunia akademik untuk berkontribusi lebih besar dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya saing tinggi.
Menkeu: Larangan Kenaikan UKT Sudah Jelas
Sebelum pernyataan Mendiktisaintek, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan UKT.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada 14 Februari 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran hanya berlaku untuk pengeluaran non-akademik, seperti:
- Seremonial kampus
- Perjalanan dinas
- Pengadaan alat tulis
Baca Juga: Nokia Spencer 5G: Smartphone Flagship dengan Kamera 144MP, Snapdragon 8 Gen 3, dan Baterai 7100mAh
Namun, anggaran akademik dan pendidikan mahasiswa tidak boleh terpengaruh.
“Langkah ini tidak boleh. Saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi terkait UKT,” tegas Sri Mulyani.
Dengan adanya pernyataan resmi dari Mendiktisaintek dan Menteri Keuangan, mahasiswa tidak perlu khawatir soal kenaikan UKT maupun pemotongan beasiswa.
- UKT tetap stabil, tidak ada kenaikan!
- Beasiswa KIP Kuliah tetap aman!
- Pemerintah terus mendukung akses pendidikan tinggi yang berkualitas!
Bagi mahasiswa yang menerima KIP Kuliah, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 14,69 triliun untuk memastikan program ini tetap berjalan. (*)