pendidikan

Tunjangan Profesi Guru Akan Langsung Ditransfer ke Rekening, Ini Nominal yang Diterima

Kamis, 6 Februari 2025 | 15:18 WIB
Abdul Mu'ti dan Sri Mulyani ubah skema pencairan TPG untuk guru. (Kolase kemdikbud.go.id/setkab.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Salah satu yang menjadi kebijakan Kemendikdasmen yakni pembayaran TPG akan ditransfer langsung ke rekening pribadi guru tanpa melalui perantara.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kebijakan yang telah diputuskan.

Baca Juga: Dear Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Ibu-Ibu di Banten hingga Jateng Ini Sampai Kehilangan Nyawa demi Antre Gas Melon

Verifikasi data guru yang berhak menerima tunjangan sedang dilakukan agar program ini segera terealisasi.

“Kami sedang memfinalisasi data. Pembayaran TPG ke rekening guru akan membuat proses lebih efisien dan memastikan dana diterima secara langsung, tanpa potongan atau kendala birokrasi,” kata Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025) lalu.

Abdul Mu'ti menambahkan, kebijakan ini dirancang agar para guru dapat segera menikmati haknya tanpa harus menghadapi potensi keterlambatan.

Baca Juga: Geliat AS Relokasi Warga Gaza Tuai Kontroversi: 3 Negara Ini Tolak Gagasan Trump-Netanyahu, dari China hingga Indonesia

“Kami ingin memastikan bahwa guru mendapatkan haknya secara penuh. Hal ini juga selaras dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem birokrasi, tetapi juga memberi motivasi lebih bagi guru dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik.

Dengan tunjangan yang diterima langsung, guru kini dapat fokus pada pengembangan diri dan peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air.

Baca Juga: Ada Ancaman Pembakaran Sekolah yang Melaksanakan MBG di Papua Oleh OPM, Menhan: Tak Peduli Isu Politik, Ini Kemanusiaan

Tunjangan Profesi Guru berbeda-beda tergantung statusnya sebagai ASN atau Non-ASN. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Profesi Guru ASN (PNS dan P3K)

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB