Sulawesinetwork.com - Pemerintah kembali meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2025.
Program beasiswa yang telah membantu jutaan mahasiswa di Indonesia ini terus diperkuat dengan sasaran utama yang lebih spesifik dan strategis.
Program KIP Kuliah 2025 bertujuan untuk memberikan kesempatan kuliah kepada pelajar dari keluarga kurang mampu yang memiliki semangat tinggi dalam pendidikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan, Konsisten Dukung Kemerdekaan
Tahun ini, pemerintah juga memastikan bahwa target utama penerima KIP Kuliah 2025 mencakup kelompok-kelompok prioritas tertentu.
Berikut kriteria yang menentukan kelayakakn calon penerima KIP Kuliah 2025.
1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah: Mahasiswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar saat menempuh pendidikan menengah dapat mendaftar program ini.
Baca Juga: Prabowo Ingin Indonesia dan Malaysia Sinergikan Negara-negara Asia Lainnya
2. Terdaftar dalam DTKS: Mahasiswa yang keluarganya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berhak mengajukan permohonan.
3. Peserta Program Keluarga Harapan: Mahasiswa dari keluarga penerima PKH memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.
4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera: Mahasiswa dari keluarga yang memiliki KKS dapat mengajukan permohonan bantuan.
Baca Juga: Kelakar Anwar Ibrahim Usai Prabowo Diberi Gelar Tertinggi dari Raja Malaysia: Lebih Dari Dato’ Seri
5. Masuk Data PPKE Desil 3: Calon penerima yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data PPKE Kemenko PMK dapat mendaftar.
6. Tinggal di Panti Sosial/Asuhan: Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan memenuhi syarat untuk menerima bantuan.