Resmi! Sekolah Dilarang Jual Seragam, Iuran Bulanan Juga Diminta untuk Dihentikan

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 14:49 WIB
Ilustrasi seragam sekolah. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi seragam sekolah. (Foto: Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Seragam sekolah saat ini tidak lagi boleh diperjual belikan di sekolah, baik secara langsung maupun melalui koperasi sekolah. Keputusan itu telah resmi dikeluarkan.

Larangan tersebut resmi di umumkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur yang menyebutkan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB dilarang menjual seragam sekolah.

Larangan Dispendik sudah tertuang dalam pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga: 8 Proyek Nasional yang Tidak Selesai di Semester I 2024, Dua Dari Pulau Sulawesi

"Keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim," ucap Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai dalam keterangan kepada wartawan, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Menurutnya, keputusan itu dikeluarkan agar tidak lagi menimbulkan polemik dan keresahan ditengah masyarakat terkait harga seragam yang mahal.

"Jadi masyarakat agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi," tambahnya.

Baca Juga: Selain Mendagri Tito Karnavian, Ini Daftar Pejabat yang Hadir di Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Supaya masalah serupa tidak terjadi lagi ke depan, ia meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. 

"Kalau sudah ada harga yang jelas dan sama, maka baru kita kembalikan ke koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," ujar Aries.

Selain larangan menjual seragam sekolah. Dispendik juga melarang adanya iuran bulanan yang berkedok sumbangan.

Baca Juga: Ternyata Ini Sebabnya Stadion Mattoanging Gagal Direnovasi, Menteri PUPR Akui Sulit

Aries menegaskan hal itu tidak diperbolehkan lantaran semua SPP SMA/SMK telah digratiskan.

"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan, silakan lewat komite," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X