Mengajar Belasan Tahun tapi Gaji Rp200 Ribu, Viral Guru PAUD Bongkar Pendapatan Sebulan

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Rabu, 21 Januari 2026 | 16:15 WIB
Viral di media sosial guru PAUD ungkap besaran gaji yang didapat. ( TikTok/andepipaud)
Viral di media sosial guru PAUD ungkap besaran gaji yang didapat. ( TikTok/andepipaud)

Sulawesinetwork.com - Setelah viral guru honorer yang protes gaji kurang layak dibandingkan dengan sopir mobil Makan Bergizi Gratis (MBG), kini ramai di media sosial mengenai gaji guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Media sosial TikTok dan Instagram ramai dengan video beberapa guru PAUD yang buka-bukaan mengenai besaran gaji di tahun 2026 ini.

“Masih nggak percaya gaji guru PAUD, nih simak,” ujar pemilik akun TikTok Andepi Paud dalam video yang diunggah pada Selasa, 20 Januari 2026.

Baca Juga: Sekjen Kemensos Robben Rico Bahas Program Sekolah Rakyat di Forum JPP Promedia, Ungkap Dampaknya bagi Masyarakat Kecil

Video lantas menunjukkan para guru yang berdiri berurutan dan menyebutkan nominal gajinya.

Meski angkanya bervariasi, namun tak lebih dari Rp500 ribu.

Dimulai dari seorang guru yang berdiri paling depan, menyebutkan bahwa gajinya adalah Rp300 ribu, kemudian dilanjutkan dengan guru di belakangnya yang menyebut angka Rp160 ribu dan Rp250 ribu.

Selanjutnya, guru lain mengungkapkan bahwa gaji yang diterima adalah Rp200 ribu dan Rp100 ribu.

Baca Juga: Masjid Apung Pantai Merpati Disiapkan Jadi Ikon Wisata Religi Bulukumba, Panitia Buka Donasi

Mengajar Belasan Tahun di PAUD

Video mengenai gaji guru PAUD ini mulai viral dari unggahan akun TikTok yang sama pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam video tersebut bahkan terungkap beberapa guru telah mengajar PAUD selama belasan tahun.

“Ngajar 16 tahun, gaji (2026) Rp200 ribu,” ucap salah satu guru dalam video tersebut.

Adapun 3 guru lainnya mengaku telah mengajar 10 dan 11 tahun, masing-masing mendapatkan gaji sebesar Rp100 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X