Tegas! Guru Madrasah dan PAI Wajib Ikut Pendidikan Profesi, Ini Aturan Ketat dan Batas Waktunya!

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 10:15 WIB
Guru Mandrasah dan PAI wajib ikut program PPG Kemenag. (kemenag.go.id)
Guru Mandrasah dan PAI wajib ikut program PPG Kemenag. (kemenag.go.id)

Pemerintah menetapkan aturan tegas: mulai 1 Januari 2025, tidak ada lagi pengangkatan guru baru tanpa sertifikasi di tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA/sederajat yang berada di bawah Kemenag.

Ini menjadi langkah serius dalam meningkatkan standar tenaga pendidik di madrasah dan sekolah berbasis Islam.

Baca Juga: KPK Didesak Garap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota

Baca Juga: Danantara Kelola Rp300 Triliun Hasil Efisiensi, Prabowo Janjikan Kemakmuran Jangka Panjang Indonesia

Batas Waktu dan Konsekuensi bagi Guru yang Tidak Mengikuti PPG

Batas waktu mengikuti PPG adalah hingga akhir 2024. Jika seorang guru tidak memperoleh sertifikasi sebelum tenggat waktu tersebut, maka mereka tidak akan bisa mengajar di lembaga pendidikan formal di bawah Kemenag.

Baca Juga: Di Tengah Pertarungan dengan Pneumonia, Vatikan Ungkap Paus Fransiskus Terdeteksi Mengalami Gagal Ginjal

Kemenag menegaskan bahwa aturan ini bersifat mutlak dan akan diawasi ketat. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas guru madrasah dan PAI semakin meningkat, sehingga pendidikan Islam di Indonesia semakin maju dan berkualitas. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X