Pemerintah menetapkan aturan tegas: mulai 1 Januari 2025, tidak ada lagi pengangkatan guru baru tanpa sertifikasi di tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA/sederajat yang berada di bawah Kemenag.
Ini menjadi langkah serius dalam meningkatkan standar tenaga pendidik di madrasah dan sekolah berbasis Islam.
Baca Juga: KPK Didesak Garap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota
Baca Juga: Danantara Kelola Rp300 Triliun Hasil Efisiensi, Prabowo Janjikan Kemakmuran Jangka Panjang Indonesia
Batas Waktu dan Konsekuensi bagi Guru yang Tidak Mengikuti PPG
Batas waktu mengikuti PPG adalah hingga akhir 2024. Jika seorang guru tidak memperoleh sertifikasi sebelum tenggat waktu tersebut, maka mereka tidak akan bisa mengajar di lembaga pendidikan formal di bawah Kemenag.
Kemenag menegaskan bahwa aturan ini bersifat mutlak dan akan diawasi ketat. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas guru madrasah dan PAI semakin meningkat, sehingga pendidikan Islam di Indonesia semakin maju dan berkualitas. (*)