Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para guru sertifikasi! Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 dijadwalkan cair mulai April 2025.
TPG merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi, dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Syarat Utama Penerimaan TPG 2025
Baca Juga: Bertemu Erdogan, Prabowo Ingin Perdagangan Indonesia dan Turki Makin Kuat
Sesuai dengan Permendikbud No. 45 Tahun 2023, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima TPG:
1. Sertifikat Pendidik
Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah.
2. Status Guru ASN
Guru harus berstatus sebagai ASN dan berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan.
Baca Juga: Kabar Baik dari Taspen di 2025 untuk Pensiunan Lansia di Seluruh Indonesia
3. Terdaftar di Dapodik
Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru)
Nomor ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan menjadi syarat penting.
5. Melaksanakan Tugas Sesuai Sertifikasi
Tugas mengajar atau membimbing siswa harus sesuai dengan bidang yang tertera di Sertifikat Pendidik.
Baca Juga: Bhayangkari Polres Bulukumba Salurkan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
6. Beban Kerja Sesuai Aturan
Memenuhi ketentuan beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Penilaian Kinerja Minimal "Baik"
Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan kategori "Baik" atau lebih tinggi.