Adapun tinggi muka air di sejumlah titik terdampak tercatat berkisar di antara 20 hingga 150 cm.
Merespons situasi darurat ini, Bupati Halmahera Selatan telah secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 14 hari, terhitung mulai 22 Juni hingga 7 Juli 2025, melalui Surat Keputusan Nomor 154 Tahun 2025.
Baca Juga: Kabar Baik! Wacana Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Mencuat Usai Terbitnya Perpres RPJMN 2025-2029
"BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan," pesan Abdul Muhari. (*)