Adapun tinggi muka air di sejumlah titik terdampak tercatat berkisar di antara 20 hingga 150 cm.
Merespons situasi darurat ini, Bupati Halmahera Selatan telah secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 14 hari, terhitung mulai 22 Juni hingga 7 Juli 2025, melalui Surat Keputusan Nomor 154 Tahun 2025.
Baca Juga: Kabar Baik! Wacana Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Mencuat Usai Terbitnya Perpres RPJMN 2025-2029
"BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan," pesan Abdul Muhari. (*)
Artikel Terkait
Eskalasi Ketegangan: AS Tuding Iran Siap Produksi Bom Nuklir dalam Hitungan Pekan
Indonesia Bergabung dengan BRICS, Putin Dorong RI Ambil Peran Besar dalam Forum Ekonomi Global
Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, Geber Dua Agenda Strategis Penguatan Pembangunan Daerah
Bulukumba Darurat Sampah Sungai: Desa Diminta Prioritaskan Penanganan, Bukan Sekadar Bangun Megah!
Lebih dari 53 Ribu Jemaah Haji Telah Kembali, PPIH Imbau Jemaah di Tanah Suci Prioritaskan Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem!
Kunjungan Kementerian PUPR Jadi Angin Segar: Gubernur Sulsel Pastikan Pembangunan Stadion Sudiang Dimulai 2025!
Uji Performa Nokia N75 Max 5G: Kamera Kelas Atas, Baterai Tahan Lama!