nasional

Selain Masa Jabatan Kepala Desa, Komisi II DPR Juga Usulkan Jabatan Wakil Kepala Desa

Jumat, 23 Juni 2023 | 14:16 WIB
Ilustrasi Kepala Desa dan Perangkatnya (AYOBOGOR.COM)

Sulawesinetwork.com - Selain menyetujui perpanjangan amsa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Komisi II DPR juga mengusulkan adanya jabatan Wakil Kepala Desa.

Usulan penambahan Wakil Kepala Desa itu diusulkan masuk dalam pembahan revisi undang-undang (RUU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Sebelumnya, sebanyak 6 fraksi DPR RI menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahu dalam satu periode.

Baca Juga: Ternyata Pungli Pegawai Rutan KPK Nilainya Fantastis, Segini Besaranya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan agar regulasi terkait jabatan wakil kepala desa turut diatur dalam RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Saya mengusulkan melalui revisi Undang-undang Desa yang sekarang mulai berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR," katanya.

Menurutnya jabatan Wakil Kepala Desa merupakan hal yang cukup mendesak dengan melihat data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang jumlah kepala desa yang terjerat korupsi.

Baca Juga: Walikota Makassar Danny Pomanto Akui Terima Asuransi Dwiguna PDAM Makassar Sebesar Rp 600 Juta

"Karena ketika ada desa yang kadesnya terjerat kasus hukum, maka wakil kades inilah yang akan memimpin desa itu nantinya sampai akhir masa jabatan," jelas Junimart.

Junimart menerangkan jika ditahun 2012 hingga 2021 menurut data KPK, terdapat 686 kepala desa di Indonesia yang terjerat kasus korupsi dana desa.

"Kalau hingga tahun 2021 saja sudah 686 kades yang dipidana karena kasus korupsi, bagaimana dengan jumlah saat ini per tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga: Usai Kantongi Alejandro Garnacho, Ternyata Segini Nilai Kontrak Asnawi Mangkualam di K-League

Selain itu, Junimart secara tegas menyatakan mendukung penambahan masa jabatan kepala desa dan perangkatnya menjadi 9 tahun.

"Masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode itu sudah sangat ideal dalam memimpin desa, tetapi tentu terkait periode harus diatur, sebaiknya cukup dua periode saja," harapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB