Bukan hanya itu, Junimart juga mendorong agar kepala desa yang telah memasuki purnatugas juga mendapat pesangon sebagai bentuk penghargaan.
"Sudah sepantasnya mereka (kades) yang telah melakukan pengabdian dalam membangun desa untuk diberi apresiasi pada akhir jabatannya berupa tunjangan dana pesangon," harapnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR Ri menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan melakukan revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Kamis, 22 Juni 2023.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam dua periode itu disepakati enam fraksi dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi.
Keenam fraksi yang menyetujui yakni Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.(*)
Artikel Terkait
Pastikan Namamu Masuk Daftar Honorer yang Lolos Verifikasi BKN, Cek Disini
KPK Ungkap Kasus yang Menyeret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ternyata Dugaan Korupsi Penempatan Jabatan
Bertambah! Presiden Jokowi Terbitkan Kepres Jadwal Libur Panjang Idul Adha 2023
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui 6 Fraksi, Bisa Berlaku Surut
Dapat Double! Selain Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Baleg DPR Juga Usulkan Ini