nasional

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui 6 Fraksi, Bisa Berlaku Surut

Kamis, 22 Juni 2023 | 19:42 WIB
Ilustrasi kepala desa. Foto: Istimewa

 

Sulawesinetwork.com- Badan Legislasi DPR Ri menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan melakukan revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Kamis, 22 Juni 2023.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam dua periode itu disepakati enam fraksi dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi.

Keenam fraksi yang menyetujui yakni Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Baca Juga: Usai Terbongkar Dugaan Perselingkuhan, Kini Viral Video Syahnaz dan Rendy Kjaernett

Persetujuan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.

Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam menegaskan jika pihaknya mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kepala desa bisa berlaku surut setelah diputuskan.

"Kami mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna. Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut," ujarnya.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Wisata di Sulawesi Barat, Pantai dan Pengunungan Penuh Pesona

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.

"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita," katanya.

Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripruna selanjutnya.

Baca Juga: Tidak Lulus UTBK SNBT, Ayo Coba Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023, Simak cara dan syaratnya

Sebelumnya, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB