nasional

Jamaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Sejak Masuk Asrama, Begini Ketentuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 19:44 WIB
Jamaah haji dapat asuransi jiwa dan kecelakaan. (haji.kemenag.go.id)

Gelombang pertama pemberangkatan jemaah haji Indonesia sudah dilakukan melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah hingga 8 Juni 2023.

Pemberangkatan jemaah haji ditutup dengan kedatangan jemaah kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38).

Diketahui, terdapat 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari 24 Mei – 8 Juni 2023.

"Sejak 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” sambungnya.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan kepada jemaah haji:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB