Sudaryono mencontohkan komoditas telur ayam ras yang sempat mengalami penurunan harga hingga sekitar Rp12 ribu per kilogram. Menurutnya, dapur MBG tetap harus membeli telur sesuai HAP sebesar Rp25 ribu per kilogram di tingkat peternak.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi peternak dari anjloknya harga di pasar.
"Si kepala dapur harus membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah, bukan kemudian membeli Rp12 ribu atau Rp15 ribu per kilogram. Ini untuk memastikan peternak tidak dirugikan," jelasnya.
Baca Juga: Ganti Nama Jadi Denyut Nadi, Band Asal Makassar Siap Buka Babak Baru Lewat Single 'Kalah'
Sudaryono menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga hasil pertanian dan peternakan.
Dengan membeli komoditas sesuai harga acuan, program MBG diharapkan mampu menjadi penyangga harga sehingga petani dan peternak tetap memperoleh keuntungan yang layak.
"Memang tujuan MBG ini juga sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga di level paling bawah, supaya memastikan peternak dan petani tidak dirugikan," pungkas Sudaryono. (*)