nasional

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2026, Menkes: Peserta Miskin Tetap Ditanggung Pemerintah

Senin, 13 Juli 2026 | 13:34 WIB
BPJS Kesehatan. Foto Capture google

Sementara itu, penerimaan iuran hanya berkisar Rp14 triliun per bulan, sehingga terdapat kekurangan pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

"BPJS Kesehatan tekor karena sekarang mungkin baru cover 25 persen dari total belanja. Jadi memang BPJS itu harus diperkuat kondisi keuangannya," katanya.

Menkes: Masyarakat Mampu Harus Bayar Lebih Besar

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah, Syahruni Haris Titip Pesan untuk Siswa dan Guru

Untuk memperkuat pembiayaan JKN, Menkes mengusulkan agar masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi membayar iuran lebih besar dibandingkan kelompok berpenghasilan rendah.

Menurutnya, mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip gotong royong yang menjadi dasar penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

"Memang yang lebih kaya harus bayar premi lebih mahal dibandingkan yang miskin, supaya bisa terjadi efek gotong royongnya. Sama seperti pajak, yang kaya bayar pajaknya lebih," ujarnya.

Baca Juga: KIDC Bulukumba Raih Tiga Gelar Juara Umum di Borneo Super Drag Samarinda 2026

Tarif BPJS Masih Mengacu Aturan Lama

Meski pemerintah telah mewacanakan penyesuaian iuran, hingga saat ini tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, besaran iuran peserta mandiri masih sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Membanggakan! Putra Bulukumba Dipercaya Jadi Komisaris Independen PT Telkom Akses

Sementara itu:

  • Peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik ASN, TNI, Polri maupun pegawai swasta, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan komposisi 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja.

Selain itu, pemerintah juga telah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2026. Namun, denda tetap diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memanfaatkan layanan rawat inap.

Rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih berada pada tahap pembahasan. Pemerintah memastikan kebijakan yang diambil nantinya tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional. (*)

Halaman:

Tags

Terkini