nasional

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2026, Menkes: Peserta Miskin Tetap Ditanggung Pemerintah

Senin, 13 Juli 2026 | 13:34 WIB
BPJS Kesehatan. Foto Capture google

Sulawesinetwork.com - Pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 sebagai upaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mengalami defisit hingga Rp20–30 triliun tahun ini.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan evaluasi besaran iuran merupakan hal yang wajar dilakukan karena idealnya tarif JKN ditinjau setiap lima tahun.

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujar Budi Gunadi Sadikin, dikutip Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga: UU Pemilu dan Pilkada Digugat ke MK, Minta Kuota Minimal 30 Persen Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Peserta Miskin Dipastikan Tidak Terdampak

Budi menegaskan rencana kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurutnya, peserta dari kelompok desil 1 hingga 5 tetap akan mendapatkan perlindungan karena seluruh iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: MPLS Ramah Resmi Dimulai, Bupati Sinjai Tegaskan Tak Ada Lagi Perploncoan di Sekolah

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," jelasnya.

Penyesuaian tarif, kata Budi, lebih diarahkan kepada peserta mandiri dari kelompok masyarakat menengah ke atas yang selama ini membayar iuran sendiri.

BPJS Kesehatan Klaim Rp500 Miliar per Hari

Baca Juga: Sentuhan Humanis Hari Pertama Sekolah, Polres Bulukumba Bagikan Sarapan untuk Siswa

Dalam kesempatan lain, Budi mengungkapkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih menghadapi tekanan akibat besarnya biaya pelayanan kesehatan.

Ia menyebut BPJS Kesehatan saat ini membayar klaim sekitar Rp500 miliar setiap hari, atau sekitar Rp16–16,5 triliun per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini