Sulawesinetwork.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya sebagai justice collaborator (JC).
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti yang membeberkan komitmen dari kliennya.
Seperti diketahui, Sony bersama dengan Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Sudah Ajukan ke Kejaksaan Agung
Baca Juga: Wabup Edy Manaf Minta Optimalisasi PAD Selaras Peningkatan Layanan Publik
Krisna menyebut bahwa keinginan Sony menjadi JC dalam kasus tersebut telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ucap Krisna kepada awak media pada Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil untuk membantah tudingan bahwa Sony adalah sosok di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Putra Mantan Sekda Bulukumba, Darmawan Dipercaya Jabat Sekretaris KPU Kota Batam
Selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, tugas Sony adalah melakukan verifikasi dan pendaftaran saat pendirian SPPG.
Siap Bongkar Nama-nama yang Terlibat
Baca Juga: H Sahabuddin Lantik Muh Rivai Sebagai Kepala Bapenda, Target PAD Meningkat
Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa Sony memegang nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, saat dimintai penjelasan siapa saja yang terlibat, Krisna mengatakan menunggu Sony buka suara sendiri.