nasional

Kejagung Koordinasi dengan BGN, Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Segera Ditentukan

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:11 WIB
Kejagung Tahan Mantan Pimpinan BGN Terkait Dugaan Kasus Korupsi.

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Selain fokus pada proses penyidikan terhadap para tersangka, Kejagung kini mulai menyoroti keberadaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan mitra yang diduga terafiliasi dengan para pelaku.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan BGN untuk menentukan status dan keberlanjutan operasional yayasan-yayasan tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan BGN apakah yayasan yang terafiliasi itu masih akan digunakan atau tidak," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Dukung Keputusan Prabowo, H Patudangi Azis Harap BGN Lebih Efektif dan Profesional

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembersihan dan pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai tujuan tanpa terpengaruh praktik penyimpangan yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Saat ini, penyidik tengah melakukan inventarisasi terhadap yayasan-yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Kejagung menilai mitra pelaksana program pemerintah harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan pejabat penyelenggara program.

Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dikendalikan oleh para tersangka melalui pihak lain atau nominee. Modus tersebut diduga digunakan untuk tetap mendapatkan keuntungan dari proyek pemerintah meskipun secara aturan tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Polres Bulukumba Gelar Sosialisasi Korwas PPNS

Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut diduga menjadi sarana untuk memperoleh berbagai insentif dan keuntungan yang bersumber dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan tersebut pada dasarnya milik atau dikendalikan oleh para tersangka melalui orang lain,” ujarnya.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap jumlah pasti yayasan yang terafiliasi maupun besaran keuntungan yang diperoleh. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti tambahan dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Breaking News: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN periode 2024–2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lolos dan ditunjuk sebagai mitra SPPG.

Halaman:

Tags

Terkini