nasional

Wacana Redenominasi Rp1000 ke Rp1 Dinilai Beri Dampak Psikologis ke Warga RI

Selasa, 18 November 2025 | 09:22 WIB
Menyoroti wacana redenominasi mata uang rupiah yang diungkap Menkeu Purbaya. (Instagram.com/@menkeuri)

Dalam kesempatan yang sama, Ferry menekankan persoalan terbesar terkait redenominasi bukan sekadar teknis, tetapi persepsi masyarakat.

“Hal yang perlu dikhawatirkan adalah efek psikologisnya, karena uang Rp1000 jadi Rp1 bagi masyarakat kita yang hidupnya Rp50 ribu sehari,” jelasnya.

Ia kemudian memberi gambaran sederhana tentang potensi kegelisahan publik apabila kebijakan redenominasi diterapkan.

Baca Juga: Sinjai Capai Indeks Ketahanan Pangan Sangat Tahan Pangan (82,31): Sekda Ajak ASN Jadikan Pekarangan Sumber Gizi Keluarga

“Kalau dipotong dari Rp50 ribu jadi Rp50 perak kan, masyarakat kita akan merasa kok jadi sedikit sekali uangnya,” ucap Ferry.

Pengamat ekonomi itu pun menegaskan, fokus kebijakan ini harus mempertimbangkan persepsi masyarakat kecil.

“Jadi hal yang perlu kita perhatikan dalam kebijakan redenominasi sederhananya adalah memperhatikan dampak psikologis bagi masyarakat,” tutup Ferry.

Baca Juga: Coffee Morning : Kolaborasi HIPMI Sulsel Bersama Perbankan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Lantas, siapa sebenarnya yang mengemban wewenang atau tanggung jawab dalam menerapkan kebijakan redenominasi ini?

Menkeu Purbaya: Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menjelaskan, redenominasi bukan berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Intervensi GASPOL Diluncurkan: Wabup Barru Desak Sinergi Total dan Soroti Kaitan Stunting dengan Inflasi Telur

“Jadi kalau ada redenominasi, itu bukan wewenang Kementerian Keuangan; nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 14 November 2025.

Purbaya menyebut, isu redenominasi itu tercantum dalam PMK karena mengikuti struktur rencana legislasi.

“Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025 sampai 2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB