nasional

Polemik Tarif Cukai Rokok Tinggi, Pengamat Setuju dengan Menkeu soal Penyerapan Lapangan Kerja

Jumat, 26 September 2025 | 08:05 WIB
Pengamat soroti soal tarif cukai rokok hingga kebijakan Menkeu Purbaya. (Dok. Kemenkeu)

Sulawesinetwork.com - Tarif cukai rokok beberapa waktu terakhir kembali menjadi topik pembahasan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kaget dengan tingginya tarif cukai rokok sebesar 57 persen.

Tarif cukai rokok tersebut menurut Purbaya memberikan andil dalam pembukaan lapangan kerja.

Keterkejutan Purbaya mengenai tarif cukai rokok ini menarik perhatian dari pengamat yang menyebutnya sebagai bentuk gaya di publik.

Baca Juga: Pemkab Sinjai Gelar Monev BOK 2025, Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan

Pengamat: Purbaya Kaget soal Tarif Cukai Rokok itu Gaya

Lama berkecimpung di dunia ekonomi, pengamat mengatakan bahwa Purbaya seharusnya sudah paham tentang tingginya tarif cukai rokok di Indonesia.

“Katanya (Purbaya) main statistik keuangan, kalau main statistik keuangan mestinya nggak terkejut dong, kan ngikutin terus berapa, harusnya sudah tahu dari dulu,” kata analis ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy dalam acara diskusi Hotroom pada Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: Wabup Bantaeng Lantik Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

“Jadi, keterkejutan itu bagian dari gaya,” tambahnya.

Menurutnya, Menkeu seharusnya sudah mengerti berapa pajak tarif cukai untuk rokok beberapa tahun terakhir.

Menurunkan Cukai Rokok adalah Kebijakan yang Tepat?

Baca Juga: Bupati Barru Buka Seminar Hari Statistik Nasional 2025, Tekankan Pentingnya Data Akurat

Ichsanuddin kemudian mengatakan bahwa menurunkan cukai rokok dalam tujuan penyerapan lapangan kerja adalah hal yang cukup tepat.

“Memberikan citra yang positif, membuka lapangan kerja sehingga akhir Desember nanti nampak penyerapan lapangan kerja naik dan itu tujuan dia (Purbaya) sebenarnya,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB