nasional

Intermediasi Perbankan Diklaim Stabil, OJK Dorong Relaksasi untuk UMKM

Kamis, 4 September 2025 | 12:10 WIB
OJK mengklaim stabilitas sektor keuangan RI tetap terjaga. (menpan.go.id) (dok/mj)

Lebih lanjut, OJK meminta bank memberi perhatian khusus pada UMKM.

"OJK meminta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus untuk UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material," ucapnya.

Bank juga diminta terus memberi ruang bagi nasabah.

Baca Juga: Pemprov Sulsel dan BPOM RI Teken MoU Rp1,7 Triliun, Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama Hadir di Indonesia Timur

"Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi," kata Dian.

Selain itu, OJK menegaskan agar bank tidak bertindak sewenang-wenang.

"OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," tutupnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB