Lebih lanjut, OJK meminta bank memberi perhatian khusus pada UMKM.
"OJK meminta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus untuk UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material," ucapnya.
Bank juga diminta terus memberi ruang bagi nasabah.
"Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi," kata Dian.
Selain itu, OJK menegaskan agar bank tidak bertindak sewenang-wenang.
"OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Unru Baso Desak MIND ID Evaluasi PT Vale Terkait Kebocoran Pipa BBM
Puan Maharani Janji DPR akan Berbenah hingga Terbuka Mendengar Aspirasi Rakyat
Terima Audiens Mahasiswa, Dasco Minta Maaf DPR Masih Keliru Jalankan Tugas Jadi Wakil Rakyat
5 Tips Solo Traveling, Nikmati Long Weekend dengan Liburan yang Menyenangkan
Perawatan Wajah Simpel di Rumah, Ini Tips Memilih Serum Eksfoliasi untuk Pemula dan Intip Rekomendasinya
Subsidi Motor Listrik 2025 Belum Jalan, Menperin Pastikan Skema Siap untuk 2026
Dukung IIA Conference 2025, IFG Tegaskan Transformasi Berbasis GRC