nasional

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen Mulai 28 Agustus 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. (Dok. LPS)

Sulawesinetwork.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. Penurunan dilakukan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dengan keputusan ini, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum turun menjadi 3,75 persen dari sebelumnya 4 persen. Sedangkan, untuk simpanan valas di bank umum ditetapkan 2,75 persen.

Sementara itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga turun menjadi 6,25 persen dari sebelumnya 6,50 persen.

Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Lakukan Uji Petik Data Pemilih di Desa Bijawang, Pastikan Hak Pilih Terjaga

"Tingkat bunga penjaminan simpanan akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan September 2025," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah LPS menggelar rapat evaluasi bulanan pada Senin, 25 Agustus 2025. Langkah tersebut menyusul kebijakan Bank Indonesia (BI) yang lebih dulu menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen.

Menurut Purbaya, keputusan menurunkan TBP kali ini bersifat non-reguler. Umumnya, penetapan TBP dilakukan tiga kali setahun, yakni pada Januari, Mei, dan September.

Baca Juga: Bupati Sinjai Ajak Warga Jaga Kebersihan, Tegaskan Komitmen Wujudkan Lingkungan Bersih

Kendati demikian, karena situasi ekonomi dinilai memberikan ruang, maka pemangkasan dilakukan lebih cepat.

Selain merespons kebijakan BI, LPS juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global. Prospek pertumbuhan dunia dinilai masih cukup positif, meski ketidakpastian tetap ada akibat perang dagang. Dari sisi domestik, inflasi cenderung bertahan dengan risiko tambahan dari kebijakan tarif Amerika Serikat.

Di pasar keuangan, gejolak atau volatilitas terlihat menurun. Optimisme investor mulai menguat berkat tercapainya sejumlah kesepakatan dagang antara Indonesia dengan negara mitra.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Usul PPPK Paruh Waktu Sebanyak 1.578 Orang, BKD Sudah Petakan Jumlah Pengusulan

Perihal itu, Purbaya menekankan langkah LPS ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Mencermati hal tersebut, maka diperlukan sinergi, stimulus lintas otoritas untuk mendorong perbaikan aktivitas produksi dan konsumsi yang lebih kuat, berimbang, dan berkelanjutan," tukasnya. (*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB