nasional

Pemerintah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula Petani Dalam Negeri, Upaya Jaga Harga

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:25 WIB
Foto ilustrasi gula - pemerintah siapkan dana penyerapan gula dalam negeri. (Unsplash/tinkerman)

“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegasnya.

Sementara itu, suntikan dana Rp1,5 triliun dari pemerintah ini juga sempat dibahas dalam RDP Komisi IV DPR RI pada 20 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Perkuat Kemitraan Energi demi Katahanan, Indonesia dan Bangladesh Teken Kerja Sama

Langkah tersebut diambil untuk menjaga harga gula di tingkat petani tidak berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat produsen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kilogram.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB