nasional

OJK Terapkan Prinsip Zero Trust untuk Atur Keamanan Perdagangan Kripto

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

Selanjutnya terdapat penyusunan rencana tanggap insiden (Incident Response Plan), agar pemulihan dapat dilakukan dengan cepat dan koordinasi berjalan efektif. Semua insiden wajib dilaporkan secara terintegrasi kepada OJK dan pemangku kepentingan.

"(Terakhir) peningkatan kompetensi teknis melalui pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, CISM, hingga simulasi insiden guna meningkatkan kesiapan operasional," tutup Hasan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB